Breaking News
recent

Kepengurusan DEMA Syariah IAIN Langsa 2024 Diberhentikan Tidak Terhormat

 


Penulis: Ridho Aldino

Langsa, Zawiyah News - Kepengurusan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa tahun 2024 diberhentikan secara tidak terhormat. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran DEMA dalam menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada Sidang Umum Keluarga Besar Mahasiswa (SUKBM) yang diadakan oleh Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah.  

SUKBM Syariah yang dimulai pada Jumat, 3 Januari 2025, harus ditunda hingga Sabtu, 4 Januari 2024, karena tidak ada perwakilan dari DEMA yang hadir untuk memaparkan LPJ. "Awalnya sidang dimulai hari Jumat. Menurut tata tertib, DEMA harus menyampaikan LPJ terlebih dahulu, tetapi karena tidak ada yang hadir, sidang ditunda dan dilanjutkan hari Sabtu. Namun, hari Sabtu pun mereka tetap tidak hadir," ungkap seorang narasumber.  

Akibat ketidakhadiran tersebut, Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) Syariah, yang terdiri dari SEMA, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), dan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF), mengeluarkan pernyataan bahwa DEMA Syariah tidak bertanggung jawab dan memutuskan untuk mengakhiri kepengurusan mereka secara tidak hormat.  

Di akhir masa kepengurusan, sempat terjadi pergantian ketua DEMA Syariah. Alfinas Khadafi, ketua sebelumnya, digantikan oleh wakilnya, Abdul Azis. Pergantian ini dilakukan karena adanya konflik antara Alfinas dan beberapa ORMAWA Syariah. Abdul Azis menyatakan bahwa ia hadir pada hari pertama sidang, namun merasa tidak memiliki wewenang untuk memaparkan LPJ karena baru menjabat di akhir masa kepengurusan.  

"Saya hadir di hari pertama, tetapi saya tidak bisa memaparkan LPJ karena tanggung jawab itu ada pada ketua sebelumnya. Selama saya menjabat, saya hanya terlibat dalam program minat dan bakat. Mengenai anggaran lain, saya tidak mengetahui detailnya," jelas Abdul Azis.  

Alfinas Khadafi membela diri dengan menyatakan bahwa LPJ telah disiapkan oleh anggota DEMA dan diwakilkan oleh kepala bidang keagamaan. Namun, forum menolak penyampaian tersebut karena bukan disampaikan langsung oleh dirinya. "Saya tidak hadir karena saya bukan lagi ketua. Saya merasa tidak memiliki hak untuk memaparkan LPJ. Namun, anggota DEMA sudah mencoba menyampaikan laporan itu," kata Alfinas.  

Ketidakhadiran DEMA dalam menyampaikan LPJ dan simpang siur komunikasi antar pihak menyebabkan keputusan pemberhentian kepengurusan secara tidak terhormat. ORMAWA Syariah menilai hal ini sebagai bukti kurangnya tanggung jawab dari pihak DEMA Syariah.

Editor: Echa Mayanti

Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.