Breaking News
recent

HMJ HPI IAIN Langsa Selenggarakan Seminar Diskusi Hukum

Dokumentasi Peserta, Panitia, dan Pemateri Seminar Diskusi Hukum
(Doc. Istimewa)

 Langsa, Zawiyah News – HMJ Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah IAIN Langsa mengadakan seminar diskusi hukum dengan tema "Mempelajari Jenis-Jenis, Modus, dan Skema Tindak Pidana Pencucian Uang" di aula Fakultas Syariah lantai 3. 25/6/2024

Acara ini dihadiri oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik, Ibu Anizar, MA; Kaprodi Hukum Pidana Islam, Ibu Aminah, SHI, MH, CPC, CPCLE, CPArb, CPA; Pembina HMJ Hukum Pidana Islam, Ibu Rosmiati, MA; para dosen di lingkungan Fakultas Syariah; serta tamu undangan dari Kejaksaan Negeri Langsa yang diwakili oleh Muhammad Rizki Pratama, Mutiara Putri, Devri Mardiansyah, dan Abdul Hamid Sabri. Dari Polres Langsa, diwakili oleh Bapak AKP Panca Cahyadi; serta dari Pengadilan Negeri Langsa, yang sekaligus menjadi pemateri yaitu Bapak Iman Harrio Putmana, SH, MH yang membawakan materi tentang jenis-jenis, modus, dan skema tindak pidana pencucian uang secara formil. Kemudian, Bapak Dr. Muzakkir Samidan, SH, MH, MPd, sebagai pemateri yang membawakan tentang jenis-jenis, modus, dan skema tindak pidana pencucian uang secara materil.

Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.30. Mahasiswa aktif dalam berdiskusi dan bertanya tentang materi yang dipaparkan.

topik yang dibawakan oleh Bapak Dr. Muzakkir Samidan, SH, MH, MPd meliputi modus tindak pidana pencucian uang seperti loan back (meminjam uang sendiri), modus operasi C-Chase (transfer yang berulang-ulang), dan modus deposit taking (mendirikan perusahaan keuangan seperti valuta asing), dan lain-lain.

Selanjutnya, topik yang disampaikan oleh Bapak Iman Harrio Putmana, SH, MH berupa mekanisme pencucian uang yang dilakukan dalam tiga tahap, yaitu placement (penempatan), merupakan upaya penempatan uang hasil tindak pidana ke dalam lembaga keuangan; layering (pelapisan), merupakan upaya untuk memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan; dan integration (penggabungan), merupakan upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan dan atau dilakukan pelapisan sehingga nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah.

Editor: Echa Mayanti 

Admin

Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.